Total Tayangan Halaman
Selasa, 12 Februari 2013
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung usulan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj untuk menaikkan batasan usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dalam UU Perkawinan.
Sekretaris KPAI Maria Advianti mengatakan, dengan dinaikkannya batasan usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, maka hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.
"Definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dibuat jauh sebelum adanya UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002," kata Maria dalam siaran pers kepada Okezone, Rabu (13/2/2013).
Dia menjelaskan, seorang anak tentunya membutuhkan waktu yang cukup untuk dapat tumbuh dan berkembang secara baik sesuai pertumbuhan fisik dan psikisnya. Usia ibu melahirkan yang terlalu muda lanjut dia, dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi.
"Selain itu, usia pernikahan 18 tahun akan memberikan kesempatan bagi anak untuk menuntaskan pendidikan hingga tingkat SMA. Hal inipun sejalan dengan program wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas) selama 12 tahun Kemendikbud," tuturnya.
Secara umum, kata Maria, meningkatkan batas usia minimal pernikahan dapat menekan laju pertumbuhan penduduk, mengurangi potensi pengangguran dan kemiskinan, dan pada jangka panjang berdampak meningkatkan kualitas hidup anak.
"Karena itu, gagasan Ketua Umum PBNU tersebut perlu menjadi perhatian bersama bagi semua pihak, sekaligus perlu langkah bersama untuk merevisi UU Perkawinan khususnya batas usia pernikahan," tukasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar